Pemerintah pusat harus mengevaluasi keberadaan dua pabrik gula yang ada di Jawa Timur. Keberadaan pabrik tersebut seharusnya membantu pemerintah dalam program swasembada gula.
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto, dalam keterangan tertulis Kamis (17/6/2021).
Menurutnya dengan berdirinya dua pabrik gula baru di Jawa Timur ijinnya Gula Kristal Putih (GKP) berbasis tebu, artinya wajib memiliki tanaman tebu sendiri.
"Namun faktanya selama hampir 5 tahun terakhir ternyata tidak menepati janji untuk menyiapkan kebun dan tanamannya sendiri, justru keberadaannya hanya memindah giling tebu yang sudah ada dan bermitra dengan Pabrik Gula sebelumnya dan di gunakan sebagai kedok untuk mendapatkan Comissioning Import Raw sugar," ungkap Edy.
Padahal, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dengan adanya pabrik gula baru bisa berswasembada gula. Namun faktanya tidak menambah jumlah luas tanam dan hablur gula malah mematikan Pabrik gula yang sudah ada.
Edy juga berharap agar DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi secara komprehensif terkait keberadaan dua Pabrik gula baru di Jatim.
Menurutnya pemerintah harus mengevaluasi perijinan dan operasionalnya bahkan kalau perlu di cabut. Karena perusahaan tak kunjung menanam tebu sendiri, untuk memenuhi kebutuhan pabriknya masih mengambil tebu dari para petani yang sudah bermitra dengan Pabrik-Pabrik gula yang sudah ada sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: