Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nyata Ngebantu Nasabah, Restrukturisasi Kredit Astra Financial Capai Rp31 Triliun

Nyata Ngebantu Nasabah, Restrukturisasi Kredit Astra Financial Capai Rp31 Triliun Kredit Foto: Muhammad Syahrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Astra Financial mengaku turut mendukung berbagai kebijakan dari pemerintah guna mendorong pemulihan ekonomi. Salah satunya adalah kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi/ restrukturisasi kredit guna memberikan stimulus bagi para nasabahnya untuk menyesuaikan pengeluarannya akibat terdampak pandemi Covid-19.

Director in Charge Astra Finacial, Transportation & Logistic Suparno Djasmin mengatakan, hingga Desember 2020, pihaknya telah melakukan relaksasi kredit sebesar Rp31 triliun kepada lebih dari satu juta account/ nasabah.

"Kita juga mengikuti kebijakan OJK di mana kita dimnta relaksasi kredit. kami telah melakukan relaksasi sampai dengn Desember 2020 ke lebih dari 1 juta account atau 21% dari jumlah konsumen multifinance dengan nilai Rp31 triliun. Itu kira-kira 16% dari besarnya industri multifinance (nasional)," ujar Abong, sapaan akrab Suparno Djasmin saat Silaturahmi bersama Pimpinan dan Tokoh Media secara virtual di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk partisipasi nyata dan aktif dari perseroan untuk membantu nasabah bisa tetap membayar angsuran dengan diberikan kemudahan melalui penyesuaian kewajiban kreditnya.

"Syukur alhamdulilah sampai dengan kuartal I 2021 dari total 1 juta account dan Rp31 triliun ini yang masih direstrukturisasi kredit tinggal separuhnya, sudah banyak juga yang sudah lunas dan kembali normal," kata Abong.

Restrukturisasi kredit perbankan diberikan kepada 5,29 juta debitur. Secara perinci, sebanyak Rp 299,15 triliun kepada 3,71 juta debitur UMKM dan Rp 476,16 triliun kepada 1,58 juta debutur non UMKM.

Asal tahu saja, catatan OJK menyebutkan restrukturisasi kredit yang dilakukan perusahaan pembiayaan sampai dengan 26 April 2021 telah mencapai Rp 198,27 triliun dari 5,09 juta kontrak restrukturisasi.

Sebelumnya, regulator telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022, yang sebelumnya hanya hingga 31 Maret 2021.

Hal ini seiring dengan diterbitkannya POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: