Sementara itu Wakil Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Sofian Effendi menilai UU No 11/2019 sudah cukup baik dan lengkap mengatur lembaga dan infrastruktur Iptek, sehingga Perpres No 33/2021 seharusnya mengacu ke UU tersebut, apalagi yang terkait pembubaran atau peleburan 4 lembaga Iptek dimaksud.
Karena itu harus dipertimbangkan untuk revisi Perpres sebab inkonsistensi dengan UU No 11/2019 dan pembubaran 4 lembaga Iptek tidak akan menghasilkan implementasi kebijakan yang bagus buat kemajuan Iptek.
Hal senada disampaikan oleh Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra. Menurutnya pembubaran 4 LPMK merupakan degradasi Iptek, dia bahkan memandang peluang BRIN untuk berkembang relative kecil, praktis hanya 1,5 tahun efektif berjalan. Sebab tidak lama lagi pemerintah akan sibuk dengan urusan politik jelang Pemilu 2024.
“Jadi tidak mungkin dalam waktu singkat 4 LPMK dibubarkan lalu dikonsolidasikan, saya nggak melihat itu akan bermanfaat, sebaliknya Langkah mundur,” ujar Azyumardi.
Sementara, Andi Yuniani Paris, Guru Besar UIN tersebut memandang, kalau dipertahankan tetap ada, BRIN seharusnya hanya menjalankan fungsi koordinasi dan Lembaga sinergi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat