Kondisi inilah yang membuat seseorang bernama Hardi Prayetno Lubis memperdaya mereka hingga uang ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar tersebut berpindah tangan kepada makelar tersebut.
"Atas putusan tersebut saya menilai kalau putusan dari hakim sudah tepat. Saya mengapresiasi putusan itu karena sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat,"dan atas putusan tersebut kami kembangkan gugatan perbuatan melawan hukum baru ke pihak BNI yg karena kelalaiannya mentransfer orang yang tidak berhak (tergugat), katanya.
Dikatakannya, sepatutnya memang hakim bisa berempati atas kesulitan dr warga yang berperkara. Ini sesuai dengan perintah undang-undang kalau hakim harus bisa memberikan keadilan ke tengah masyarakat.
"Sudah selayaknya hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: