Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Caleg Nasdem Putri Dakka, Dokter dari Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka
Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Seorang dokter yang juga aktif di media sosial asal Makassar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan caleg dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka.
Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Penetapan tertuang dalam surat ketetapan tertanggal 15 Januari 2026. Tersangka dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Desember 2024.
Kuasa hukum pelapor, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut laporan kliennya terkait konten yang diunggah di sebuah akun Instagram pada 17 Desember 2024. Konten tersebut dinilai telah merendahkan kehormatan kliennya.
Selain perkara pencemaran nama baik, dokter tersebut juga menghadapi laporan lain terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini berhubungan dengan aktivitas sebuah perusahaan travel umroh yang didirikannya, yang diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Menurut penjelasan Arthasasta, pada awal Desember 2024, tersangka yang bertindak atas nama perusahaan tersebut meminta kliennya menyerahkan data sejumlah calon jamaah serta pembayaran uang muka sebesar Rp240 juta. Setelah diketahui perusahaan tidak berizin, klien membatalkan kerja sama. Hingga saat ini, uang muka tersebut dinyatakan belum dikembalikan. Pelapor berencana melaporkan hal ini secara terpisah.
Di sisi lain, Arthasasta juga menyampaikan bahwa pihak kliennya telah melaporkan sejumlah pihak lain ke pihak berwajib pada Rabu, 14 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan melalui media elektronik.
Laporan itu didasarkan pada beberapa peristiwa, termasuk unjuk rasa pada April 2025 yang menuntut pemeriksaan terhadap kliennya terkait program subsidi umroh, serta pembahasan dalam sebuah podcast pada tanggal yang sama yang menyebut kliennya sebagai penipu.
Arthasasta menyatakan kliennya tidak mengenal para pelapor dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana secara tertulis dan resmi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan, padahal mekanisme refund memerlukan pengajuan tertulis dan verifikasi.
Setelah mendapatkan data dari penyidik, klien melakukan verifikasi dan menemukan bahwa empat dari nama yang dilaporkan ternyata telah menerima pengembalian dana sebelumnya. Kuasa hukum menilai terdapat indikasi kampanye terorganisir yang bertujuan mencemarkan nama baik kliennya.
Arthasasta menegaskan bahwa kegiatan pemberangkatan umroh bukan hal baru bagi kliennya. Sejak 2022, kliennya telah menjalankan program "Sedekah Jariyah Umroh Gratis". Menjelang 2024, program dilanjutkan dalam bentuk subsidi umroh 50 persen.
Dari program subsidi tersebut, diklaim sebanyak 370 jamaah mendaftar. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan. Kemudian, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah.
Hingga 2 Januari 2026, diklaim telah dikembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar. Kuasa hukum menyatakan total biaya yang dikeluarkan klien, termasuk subsidi dari dana pribadi, telah melebihi total setoran jamaah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement