Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Pemerintah juga terus menggenjot peningkatan penggunaan produk dalam negeri, baik oleh masyarakat maupun belanja pemerintah, sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi nasional. Penggunaan produk dalam negeri di belanja pemerintah adalah wajib jika Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk tersebut mencapai 40 persen.
Kemenperin juga memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN agar dapat dimanfaatkan oleh IKM sehingga dapat terhubung ke supply chain industri besar dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Data LKPP menyatakan 1.505 pelaku UMKM yang terdaftar di LKPP.
“Harapannya program e-Smart IKM mampu menjembatani pelaku IKM untuk dapat masuk di e-purchasing LKPP,” kata Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil