Untuk diketahui, dari total anggaran belanja pengadaan pemerintah sebesar Rp1.204 triliun pada tahun 2021, potensi belanja yang diperuntukan bagi pelaku usaha mencapai Rp531,7 triliun. Angka ini meliputi 29,9% untuk belanja barang, 52,8% untuk pekerjaan konstruksi, 4,5% untuk jasa konsultansi, dan 12,7% untuk jasa lainnya.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, potensinya adalah sebanyak 217.371 paket dengan total pagu sebesar Rp280,9 triliun yang terdistribusi sebanyak 149.543 paket untuk pagu senilai hingga Rp200 juta, kemudian 65.164 paket untuk nilai pagu mulai dari Rp200 Juta hingga Rp15 miliar.
Selanjutnya ada 2.069 paket untuk pagu Rp15 miliar hingga RP50 miliar, 318 paket untuk pagu Rp50 miliar hingga RP100 miliar dan 277 paket untuk pagu di atas Rp100 miliar.
“Dari batasan nilai ini terlihat bahwa total ada 214,707 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp121,9 triliun yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha kecil. Bahkan kami juga mendorong pekerjaan konstruksi yang nilainya lebih dari Rp15 miliar atau skala pekerjaannya tidak bisa dikerjakan oleh usaha kecil untuk tetap menggandeng mereka sebagai sub kontraktor atau supplier," tukasnya.
"Jadi sebenarnya potensi usaha mereka di pengadaan pemerintah itu sangat besar. Harapannya, dengan semakin banyak paket yang bisa dikerjakan, pelaku usaha kecil ini dapat naik kelas," tambah Roni.
Berikut 10 Peraturan Lembaga LKPP sebagai turunan Perpres 12/2021:P
- PeraturanLembaga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.
- PeraturanLembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- PeraturanLembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada PBJP.
- Peraturan Lembaga Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.
- Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
- Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional.
- Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
- Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- PeraturanLembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman