SWI Beberkan Tiga Kesalahan Besar Masyarakat Hingga Terjerat Pinjol Ilegal
Korban pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak di tengah masa Pandemi Covid-19. Terakhir, seorang wanita yang bekerja sebagai guru honorer di Kabupaten Semarang menjadi korban pinjol dengan utang yang membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
Awalnya dia hanya diijanjikan pinjaman Rp 5 juta tenor 91 hari bunga 0,4%, tetapi dia mendapat pinjaman awal hanya sebesar Rp 3,7 juta hingga akhirnya membengkak menjadi Rp 206,3 juta. Oleh sebab itu, kini sudah saatnya masyarakat melek keuangan agar dapat membedakan mana pinjol legal dan ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, ada tiga kesalahan besar yang dilakukan masyarakat saat mengakses pinjol ilegal hingga akhirnya terjebak dengan utang yang menumpuk dan intimidasi pinjol ilegal.
"kami lihat ada tiga kesalahan besar masyarakat dalam menggunakan pinjol ilegal ini," ujar Tongam saat webinar bertajuk Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: RP Cepat Jasa Pinjol Ngaco, Terornya Mengerikan Pakai Sebar Foto Vulgar Segala
Baca Juga: Kalau Nggak Mau Sengsara, Pliss! Jauhi Pinjol Ilegal
Baca Juga: Terungkap! Alasan Pinjol Ilegal Tagih Utang Sewenang-wenang
Pertama, mereka mengakses pinjol ilegal yang disebarkan melalui media sosial, website hingga SMS tanpa melihat daftar nama jasa pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). padahal di situs ojk.go.id, OJK sudah membeberkan daftar pinjol resmi yang berizin dan terdaftar.
"Kedua, masyarat kita yang akses pinjol ilegal selalu mengizinkan pinjol ilegal bisa mengakses data kontak handphone si nasabah," ungkapnya.
Ketiga, menurut Tongam, kesalahan paling besar adalah sistem gali lubang tutup lubang. Banyak masyarakat yang meminjam pinjol ilegal untuk menutup pinjaman lama. Justru ini yang akan menjadi bola salju dan makin lama makin besar masalahnya.
"Kita lihat contohnya guru honorer di semarang, dia (pinjam) 114 pinjol lho bagaimana mungkin harusnya di pinjaman ketiga atau keempat dia stop lho ini sampai ratusan. Dan ini bagi kami perlu etika masyarakat dalam meminjam jangan meminjam untuk mnutup pinjaman lama," tegas Tongam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman