
Tim Bareskrim Polri tengah memburu pelaku baru dalam kasus penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal RP Cepat. Saat ini, pengumpulan keterangan saksi dan bukti terus dilakukan.
"Penyidik masih mengembangkan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (21/6).
Pelaku bahkan sampai meneror korban yang telat bayar dengan menyebarkan foto vulgar hingga membuat malu di depan keluarga.
"Nanti akan kami update lagi setelah ada perkembangan terbaru," ujar Ahmad Ramadhan.
Bareskrim telah menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan utang.
Baca Juga: Pembangunan KEK Kura-Kura Bali Diharapkan Dapat Mendukung Quality Tourism di Bali
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan JPNN.com.
Editor: Ferry Hidayat