Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasal Santet dan Ilmu Gaib Masuk RUU KUHP, Profesor Hukum Nyindir: Jadi Peradilan Santet Dong

Pasal Santet dan Ilmu Gaib Masuk RUU KUHP, Profesor Hukum Nyindir: Jadi Peradilan Santet Dong Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Hibnu mengatakan jika dikatakan relevan, berarti ke depan "ada pembuktian santet" sehingga nantinya akan repot karena penyidik, jaksa, penasihat hukum, dan hakim harus tahu santet. Secara logika maupun forensik, kata dia, santet tidak bisa dibuktikan karena merupakan ilmu gaib.

"Ini yang enggak ketemunya di situ, misalkan orang yang sakit gosong, secara medis memang sakit, tapi orang mengatakan kena santet yang dibuktikan dengan adanya kayu, paku, dan sebagainya. Kita antara percaya dan tidak percaya, apakah ini tidak merisaukan ke depan," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, rumusan pasal santet tersebut harus dihapus dari RUU KUHP karena tidak sesuai dengan perkembangan peradilan yang berbasis teknologi. 

Seperti diketahui dalam rumusan Pasal 252 ayat (1) RUU KUHP disebutkan "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Pasal 252 ayat (2) disebutkan "Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)".

Sementara dalam Pejelasan Pasal 252 ayat (1) RUU KUHP disebutkan "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet)".

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: