Kementerian Sosial (Kemensos) belum melakukan langkah aktif untuk proses pencairan bantuan sosial tunai (BST). Sementara itu Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa anggaran untuk BST bulan Mei dan Juni sebenarnya sudah tersedia.
Namun, tidak ada pengajuan dari Kementerian Sosial ke legislatif dan Kementrian Keuangan. Pihak dari legislator sebetulnya telah merespon soal BST tambahan di bulan Mei dan Juni ini.
Baca Juga: DPR Minta Kejati Tanggapi Aduan Masyarakat soal Dugaan Keterlibatan Gubernur Riau di Korupsi Bansos
Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni bahkan sudah mendesak pemerintah untuk segera melakukan pencairan BST. "Mengingat kondisi saat ini masyarakat kita sangat memerlukan bantuan dan perhatian. Jangan sampai ada anak bangsa yang tidak mendapatkan haknya," kata Lisda.
Lisda juga mengingatkan kepada Kementrian Sosial dan pihak terkait untuk mengkajinya secara matang. Ia mengingatkan agar jangan sampai BST yang sudah dinantikan keluarga penerima manfaat (KPM) tidak jelas kepastiannya.
"Hak rakyat jangan ditunda. Apalagi lagi zaman susah begini," imbuhnya. Namun, hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan respon.
"Kami menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan program BST yang berjalan pada 2020 dan 2021, untuk melihat sejauh mana efektivitas bantuan tersebut dalam meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Selain BST, DPR juga meminta Kementerian terkait untuk mengevaluasi kembali data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menggantinya dengan penerima manfaat baru. Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini didesak untuk menjelaskan temuan 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos) saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi VIII DPR Jefry Romdonny meminta Risma menjelaskan rencana menidurkan 21 juta data ganda itu, sebelum membahas anggaran Kementerian Sosial 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: