Hakim Sebut Habib Rizieq Berbohong, Kuasa Hukum Tarik Kebohongan dalam Lindungi Harun Masiku
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memberikan catatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), yakni 4 tahun penjara.
Menurutnya vonis ini sangat menyakiti rasa keadilan dan memperkuat dugaan kriminalisasi ulama dan pihak yang diduga berseberangan pendapat dengan penguasa
Ia mempertanyakan jika konsisten ditegakkan hukum terkait kebohongan sebagaimana UU No 1/1946 Pasal 14 dan 15 maka kebohongan-kebohongan yang meresahkan lain harus juga diproses secara hukum, antara lain:
Kebohongan oknum pejabat yang beberapa waktu lalu mengatakan ivermectin sudah mendapat izin BPOM untuk pengobatan Covid 19 dan ternyata tidak benar dan dibantah oleh BPOM melalui website resminya.
"Ini sangat meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat dan faktanya tidak masalah dan tidak diproses hukum," kata Aziz dalam keterangan persnya.
Kemudian Aziz menyoroti kebohongan oknum pejabat yang pada 2020 lalu dengan mengatakan tersangka kasus korupsi Harun Masiku 16 januari 2020 belum ada di Indonesia. Padahal faktanya dibantah oleh pihak imigrasi bahwa 7 januari 2020 Harun Masiku sudah ada di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat