Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir masa jabatannya pada 2022, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2024.
Tidak sedikit yang mencalonkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali memimpin Jakarta. Apakah Ahok bisa memiliki peluang tersebut?
Baca Juga: Anak Buah Tito Disebut Jadi Calon Plt Anies Baswedan, Siapa Dia?
Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean turut angkat suara mengenai hal tersebut, bahwa PLT Gubernur ini adalah kewenangan presiden dan harus dari kalangan tertentu.
"Harus berasal dari ASN, TNI, POLRI yang masih aktif berdinas dengan pangkat golongan setara Eselon I," ucap Ferdinand kepada GenPI.co, Jumat (25/6/2021).
Menurut Ferdinand, untuk saat ini Ahok tidak mungkin bisa duduk sebagai PLT Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan karena tidak memenuhi syarat dalam UU.
"Paling mungkin yang diangkat sebagai PLT nanti adalah dirjen di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Komando Daerah Militer atau Kapolda Metro," jelasnya.
Pria berdarah Batak tersebut menilai, tidak bisa sembarangan untuk memilih penganti Anies, harus yang masih aktif berdinas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq