Selanjutnya, kata dia, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka anggota polisi yakni FR dan MYO ke Bareskrim Polri pada Selasa, 4 Mei 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI yang dilakukan dua anggota polisi dinyatakan tidak lengkap pada Jumat, 30 April 2021.
Menurut dia, jaksa peneliti mengembalikan berkas supaya dilengkapi hal-hal yang terdapat kekurangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sesuai petunjuk jaksa.
“Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil, yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/ 2021 tanggal 3 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,” ujarnya.
Dalam berkas perkara, tersangka disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.
Seperti diketahui, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara, empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas lalu keempatnya ditembak hingga tewas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: