Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reaksi Keras Tokoh Tionghoa Pas Dengar Habib Rizieq Divonis 4 Tahun: Lebih Berat dari Koruptor

Reaksi Keras Tokoh Tionghoa Pas Dengar Habib Rizieq Divonis 4 Tahun: Lebih Berat dari Koruptor Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Lebih lanjut, ia mempertanyakan penilaian hakim soal keonaran hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq. “Keonaran apa yang sudah terjadi disebabkan oleh tes swab Habib Rizieq itu?,” tanyanya.

Karena itu, ia menilai jika pengadilan dan vonis terhadap Habib Rizieq bersifat politis. “Terkait pandemi Covid-19, sesungguhnya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan masyarakat atas aturan yang dibuat pemerintah. Tapi tak satupun yang ditindak hingga kasusnya sampai di pengadilan seperti yang dialami Habib Rizieq,” ungkapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Makin Diberi Hukuman, Pengaruhnya Makin Tambah Besar

Baca Juga: Jamaah 212 Ngamuk Dengar Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Langsung Emosi: Gila, Rezim Gila!

Seharusnya, kalau memang pemerintah benar-benar ingin menegakkan hukum, maka semua kebohongan yang banyak terjadi selama ini, termasuk yang bikin gaduh di media sosial, harusnya ditindak.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim.  Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: