Natalius Pigai mengkritik majelis hakim dalam vonis kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Ada tudingan intervensi. Namun, Pigai tak mau menyebut nama.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkawa penyebaran berita bohong tes usap di RS Ummi Bogor. Majelis Hakim menilai, Rizieq terbukti bersalah dalam tindak pidana turut serta menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap dirinya.
Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Target Pemerintahan Jokowi? Akademisi Bilang...
"Keputusan injustice!" cuit eks komisioner Komnas HAM itu melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (25/6/2021).
Pigai menuding, ketidakadilan terhadap Rizieq itu sudah terlihat sejak vonis dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. "Hakim sudah mengambil disparitàs putusan antara kasus Petamburan dan Bogor," katanya.
Tudingan ini bukan tanpa sebab. Menurutnya, kedua perkara tersebut sejatinya sama. "Keduanya terkait objek pelanggaran yang sama: Protokol Covid-19," tambahnya.
Pigai pun yakin, majelis hakim telah mendapat intervensi dari pihak luar. Sayang, untuk tudingan ini, Pigai tak menyebut siapa yang sudah mengintervensi kasus ini.
"Keputusan yang disparitas ini menunjukkan ada dugaan intervensi pihak luar. Hakim diganggu pihak luar," tudingnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: