Dia juga menyampaikan bahwa peraturan tersebut melewati serangkaian pembahasan, diskusi, hingga konsultasi lintas kementerian dan lembaga negara.
"Yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk setiap jabatan," kata Irma.
Selain itu, Irma menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jubir PA 212 Meradang, Ruhut Gak Kalah Geram: Tangkap Novel Bamukmin!
Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
"Artinya keputusan tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan UU dan bahkan dapat menjadi benteng persatuan dan kesatuan bangsa di bawah bendera merah putih, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI," tutur dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti