Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Larang Maskapai Bawa Penumpang, DPR Nggak Tinggal Diam, Kemenhub Harus Beraksi

Gubernur Larang Maskapai Bawa Penumpang, DPR Nggak Tinggal Diam, Kemenhub Harus Beraksi Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI, H Syafiuddin melontarkan kritik terkait keputusan sepihak Pemprov Kalimantan Barat yang memberikan sanksi larangan membawa penumpang terhadap dua maskapai Lion Air dan Citilink.

Menruut dia, keputusan tersebut sebagai bentuk arogansi Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

"Kita sayangkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Sanksi ini jelas sangat merugikan konsumen dan maskapai penerbangan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).Baca Juga: Bangga Buatan Indonesia: Citilink Gandeng UMKM Daerah dalam Progam Hidup Sehat Series Borobudur

Sanksi yang dikeluarkan Sutarmidji dinilai tidak hanya bentuk arogansi daerah (Pemprov Kabar), tapi juga arogansi gubernur. Padahal, dalam kasus ini, kata Syafiuddin, maskapai jelas tidak bersalah. Larangan ini mengganggu bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali. Pemerintah harus segera turun tangan. Baca Juga: Meski Mudik Dilarang, Citilink Tetap Raup Berkah Ramadan Lewat Penerbangan Kargo

"Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Maskapai tidak berwenang memutuskan penumpang positif atau negatif Corona. Jadi kalau ada penumpang yang positif covid-19 bisa lolos ya salahkan petugas kesehatan di bandara dong," paparnya.

Lanjutnya, ia menjelaskan, peraturannya tegas menyatakan setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan. Baca Juga: DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati

"Semua penumpang sudah melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: