Vonis 4 Tahun Habib Rizieq, Pakar Hukum Seret Nama Ahok: Dendam Politiknya Kuat
Habib Rizieq Shihab sendiri divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sebelumnya, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin juga curiga tuntutan dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq itu merupakan pesanan pihak tertentu, bukan murni penegakan hukum.
Baca Juga: Mendadak Rocky Gerung Bongkar Habib Rizieq: Mesti Kita Rayakan...
“Tuntutan jaksa diduga kuat pesanan para cukong dan terhadap vonis juga sudah saya prediksikan pesanan,” kata Novel kepada jpnn.com, Sabtu (26/6).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti