Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Covid-19 Naik, Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Diperketat

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi Covid-19.

Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat. Terkait Pelaksanaan Kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan tersebut untuk menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhuladha 1442 H pada 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Simak! Penjelasan Dosen IPB Terkait Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi

"SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, pada beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, serta pembinaan, pengawasan, dan koordinasi.

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban misalnya harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq atau pihak yang berhak menerimanya.

Syamsul menegaskan, pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan maupun tempat pemotongan hewan kurban, baik di RPH maupun di luar RPH, harus menerapkan protokol kesehatan 5M: memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Berdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

Oleh karena itu, Syamsul mengingatkan untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi.

Berdasarkan data terkait pelaksanaan kurban tahun 2020 tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi dengan rincian masjid sebanyak 22.224 lokasi (65%). Sementara itu, lapangan sebanyak 3.079 (9%), sekolah sebanyak 607 (2%), dan lainnya sebanyak 8.141 (42%).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: