Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Cuma-cuma, Berikut 4 Arti Penting Kebijakan PE Sawit Baru

Tak Cuma-cuma, Berikut 4 Arti Penting Kebijakan PE Sawit Baru Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas mobil di Tarailu, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (23/05/2021). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak dua bulan terakhir turun dari harga Rp1.900 per kilogram menjadi Rp1.680 per kilogram yang disebabkan banyaknya produksi. | Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor melalui PMK Nomor 76/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 57/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan memberikan empat manfaat bagi industri perkebunan kelapa sawit Indonesia. Berikut arti penting perubahan penerapan kebijakan Pungutan Ekspor yang terbit pada 25 Juni 2021: 

1. Peningkatan daya Saing Produk Kelapa Sawit Indonesia

Kewajiban eksportir produk kelapa sawit yaitu Pungutan Ekspor dan Bea Keluar secara advalorem saat ini mencapai 36,4 persen (maksimal) dari harga CPO. Dengan perubahan tarif sesuai PMK Nomor 76/2021 tersebut, kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30 persen dari harga CPO. Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu! PE Sawit Baru Mulai Berlaku 2 Juli 2021

2. Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Petani

Penerapan Pungutan Ekspor di tahun 2020 dan tahun 2021 terbukti tidak menyebabkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO, dimana pada bulan Januari – Mei 2021, rata-rata harga TBS di tingkat petani di atas Rp2.000/Kg.

Selain itu, Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat. Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180.000 hektar lahan per tahun dengan alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan sebesar Rp30.000.000/Ha. 

Disamping itu, peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum. Program pengembangan SDM yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability).

3. Peningkatan Layanan

Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor tetap memperhatikan dukungan terhadap keberlanjutan layanan BPDPKS khususnya dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

4. Pentingnya Dukungan Semua Pihak

Kebijakan penyesuaian tarif Pungutan Ekspor diambil sebagai komitmen pemerintah untuk terus melakukan evaluasi sehingga dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini. Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan pemerintah karena pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya adalah sustainability kelapa sawit. Mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: