Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng-Geleng Tuntutan Edhy Prabowo Selevel Kades

Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng-Geleng Tuntutan Edhy Prabowo Selevel Kades Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

ICW menilai tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, yakni 5 tahun penjara, terlalu rendah.

"Benar-benar telah menghina rasa keadilan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6).

ICW geleng-geleng sebab tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017.

"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, KPK dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," tegasnya.

ICW pun mendesak majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan penuntut umum, lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup.

"Hal itu wajar, karena selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," tandas Kurnia.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Edhy Prabowo hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: