Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Ancam Ada Sanksi bagi Kepala Daerah yang Bandel, Bisa Sampai Diberhentikan Juga Lho!

Luhut Ancam Ada Sanksi bagi Kepala Daerah yang Bandel, Bisa Sampai Diberhentikan Juga Lho! Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah akan melakukan penegakan hukum.

"Itu penyidikan bisa diproses hukum sesuai pidana," katanya.

Di sisi lain, penegakan hukum juga bisa dilakukan dengan cara kohesif. Misalnya, kasus pelanggaran tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi denda dengan tindak pidana ringan.

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat akan darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, serta di 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali. Kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: