Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif PE Baru Sawit Berlaku, Ini Kata Pelaku Usaha

Tarif PE Baru Sawit Berlaku, Ini Kata Pelaku Usaha Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang mulai berlaku pada 2 Juli 2021 ini, perubahan atas besaran tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit dan produk turunannya dinilai pelaku usaha memberi kepastian dan dapat mencegah aksi spekulasi harga.

“Yang utama dari dikeluarkannya PMK ini adalah kepastian dalam aktivitas industri sawit. Hal ini juga mencegah aksi-aksi spekulasi yang berdampak negatif pada harga sawit dan tentunya harga tandan buah segar di tingkat petani,” kata Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Bernard Riedo.

Baca Juga: Sawit di Kalimantan Timur: New Rising Star Bagi Perekonomian

Kalangan petani sebelumnya menyebutkan bahwa PE yang maksimal dipatok US$175 per ton akan menggerus harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani swadaya sebesar Rp400 per kg. Jika diakumulasikan dengan produksi sebesar 1 ton per hektar lahan maka petani berisiko kehilangan pendapatan sebesar Rp400.000.

Bernard berharap perubahan tarif ini dapat meningkatkan volume transaksi, baik untuk ekspor maupun di pasar domestik. Dengan demikian, harga CPO bisa lebih stabil kembali usai mengalami penurunan yang cukup signifikan selama hampir sebulan. “Kami harap volume transaksi bisa naik sehingga harga bisa stabil kembali setelah sempat turun signifikan hampir sebulan ini,” ujar Bernard. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan Muhri menyebutkan, aspek harga TBS di petani menjadi salah satu pertimbangan penyesuaian pungutan ekspor. “Pemerintah melihat skema PE yang baru ini akan tetap menjaga harga TBS di level petani, sehingga petani sawit masih dapat menikmati harga yang remunerative,” kata Kasan.

Selain mempertimbangkan aspek harga TBS, Kasan mengatakan, penetapan ambang batas PE akan memberikan ruang kepada pelaku usaha sawit untuk memiliki sumber daya yang cukup dalam investasi dan diversifikasi produk turunan dari kelapa sawit, secara khusus ketika harga sedang baik. Pelaku usaha sawit termasuk eksportir diharapkan mampu menjaga posisinya di pasar global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: