Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum: Jaga Kepercayaan Masyarakat, Penggeledahan Kantor Bank Harus Humanis

Pakar Hukum: Jaga Kepercayaan Masyarakat, Penggeledahan Kantor Bank Harus Humanis Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, menilai aksi penggeledahan kantor salah satu bank BUMN di Medan oleh aparat penegak hukum yang dikawal polisi bersenjata lengkap dinilai keterlaluan dan berlebihan. 

Menurutnya, meski diperbolehkan, tetapi penggeledahan membawa polisi dengan persenjataan lengkap dapat menggangu nasabah bank. Baca Juga: Duta Baca: Harus Ada Payung Hukum untuk Ekosistem Perbukuan Indonesia

"Menurut saya patut disayangkan seperti itu (bawa polisi bersenjata lengkap). Kalau dalam rangka penggeledahan itu untuk mencari barbuk ya bisa dilakukan penyidik sendiri maka sebetulnya tidak perlu ada hal tersebut," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021). 

Lebih lanjut, ia mengatan bahwa penggeledahan dengan meminta pengawalan dari Kepolisian hal lumrah. Baca Juga: Cuitan Denny Siregar Lebih Dahsyat dari Vonis Habib Rizieq, Andi Arief: Harus Dihukum Berapa?

Namun menurutnya, aksi polisi membawa senjata lengkap merupakan hal yang aneh. Kecuali memang ada ancaman sehingga dibutuhkan pengawalan super ketat. 

"Harus jelas tujuannya apa? Apakah ada hal-hal yang mengancam penyidik kemudian ada hal yang dikhawatirkan sehingga perlu ada itu (pengawalan)," tegasnya.

Lanjutnya, ia mengatakan Aparat penegak hukum sebelum melakukan penggeledahan harusnya hati-hati. Apalagi yang digeledah adalah tempat vital. 

"Harus dipertimbangkan karena objek yang dilakukan penyidikan ini kan lembaga keuangan , perbankan, bank milik negara BUMN yang notabane-nya adalah mengedepankan trust masyarakat, maka seandainya terjadi proses hukum seperti itu (geledah bawa polisi) bisa berpengaruh terhadap trust masyarakat," ungkap Suparji. 

Karena itu penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terhadap salah satu bank BUMN harus mendapat perhatian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung harus menegur keras Kajati Sumut, sehingga kasus penggeledahan salah satu bank BUMN di Medan tidak terulang lagi. 

"Saya rasa perlu, agar hal seperti ini diperhatikan, pendekatan penegakan hukum ini kan sudah pendekatan restorasi yang lebih bersifat humanis," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: