Kemudian, Fajar pun menjelaskan aset-aset milik kliennya yang disita berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1286 seluas 462 meter persegi yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.
“Di situ berdiri Hotel Brothers Inn. Ikut juga disita lima sertifikat lain di lokasi yang sama,” kata Fajar.
Selain itu, lima sertifikat itu adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1287 seluas 176 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1294 seluas 90 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1296 seluas 90 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1297 seluas 108 meter persegi, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1298 seluas 144 meter persegi yang kesemuanya atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Selain itu, yang turut disita adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893, seluas 488 meter persegi yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.
Gora menyebut bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah menyalahgunakan wewenang dalam penyitaan aset-aset milik kliennya, Jimmy Tjokrosaputro berupa tanah dan bangunan hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta itu.
“Di bidang tanah tempat berdiri hotel itu tidak terkait Benny Tjokrosaputro, juga tidak ada bukti kedua hotel itu digunakan untuk kejahatan perkara Asabri dan juga bukan hasil dugaan kejahatan terkait perkara Asabri yang saat ini disidik kejaksaan. Sebab kepemilikan Jimmy terhadap dua objek sitaan kejaksaan itu sudah di tangan Jimmy jauh sebelum terjadinya peristiwa pidana perkara Asabri (tempus delicti),” tegas Gora.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil