Menurut Gora, penyidik memang berwenang melakukan penyitaan dalam kegiatan penyidikan, namun tetap harus mengikuti rambu-rambu hukum yang diatur dalam Pasal 38, 39, 40, 41, 75, 128 dan 129 KUHAP.
“Ada kewajiban penyidik untuk memverifikasi aset sebelum dilakukan penyitaan. Apabila tidak ada kaitannya dengan perkara pidana yang disangkakan, maka akan dikembalikan kepada pemilik sahnya,” papar Gora.
Selain itu, sambung Gora, dalam melakukan penyitaan seharusnya penyidik mengikuti Peraturan Jaksa Agung yang mengharuskan penyidik ketika melakukan penyitaan melakukan dokumentasi melalui kamera video dan kemudian membuat berita acara penyitaan.
“Dalam penyitaan kedua hotel itu penyidik tidak melakukan perekaman video dan tidak membuat berita acara penyitaan. Ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” tutupnya.
Terkait perkara ini, selain kuasa hukum Jimmy Tjokrosaputro sebagai Pemohon III, Fajar Gora juga sekaligus kuasa hukum Kari Manyaru selaku Pemohon I dan Fransisco Budi Handoko, Pemohon II, selaku Direktur PT Graha Yogya Babarsari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil