Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan/Pool
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mulai berani mengancam perusahaan yang tak mengindahkan aturan terkait work from home (WFH) dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Ia tak segan mencabut izin perusahaan terkategori non esensial dan non kritikal yang bandel.
"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha. Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marinvest, Jakarta, Senin (5/7) malam.
Hal ini, kata Anies, dilakukan semata-mata untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bebas dari pandemi Covid-19. Menurut Anies, bahkan sekarang sudah masuk beberapa varian baru Corona di Jakarta.
"Jadi mohon kerja samanya," kata Anies.
Anies menceritakan, bahwa pada Senin pertama PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan sidak di 74 perusahaan di Jakarta dan 59 perusahaan ditutup sementara selama tiga hari.
Anies juga membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.
"Jadi apabila kerja di perusahaan non esensial dan non kritikal dan harus masuk silakan laporkan lewat JAKI. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat," kata Anies.
"Ini kan untuk keselamatan semuanya, jadi dua pekan ke depan kita semua harus jaga secara serius agar kita semua bisa memutus mata rantai penularan dari Covid-19," ujar Anies, menambahkan.
Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali. Semua sektor usaha terkecuali sektor esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: