Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung PPKM Darurat, Wamentan Ajak Masyarakat Ikuti Arahan Pemerintah: Ini Demi Kebaikan Kita

Dukung PPKM Darurat, Wamentan Ajak Masyarakat Ikuti Arahan Pemerintah: Ini Demi Kebaikan Kita Petugas gabungan TNI-Polri memberhentikan dan memeriksa pengendara saat melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kali Malang, Jakarta Timur Senin (5/7/2021). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah, khususnya di pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Sabtu (3/7) lalu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: