Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung PPKM Darurat, Wamentan Ajak Masyarakat Ikuti Arahan Pemerintah: Ini Demi Kebaikan Kita

Dukung PPKM Darurat, Wamentan Ajak Masyarakat Ikuti Arahan Pemerintah: Ini Demi Kebaikan Kita Petugas gabungan TNI-Polri memberhentikan dan memeriksa pengendara saat melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kali Malang, Jakarta Timur Senin (5/7/2021). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah merupakan langkah baik untuk menekan angka penularan virus Covid-19 di Indonesia. 

Karena hal itu, ia pun mengajak masyarakat untuk tetap optimis dan bahu-membahu mengatasi masalah ini. Baca Juga: Selama PPKM Darurat, MK Tunda Persidangan

“Terus juga masalah Protokol Kesehatan (Prokes) yang diperketat oleh pemerintah, ini semata-mata untuk kebaikan kita semua, masyarakat Indonesia, karena memang di situasi pandemi saat ini kita juga khawatir karena memang korban begitu banyak,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021). Baca Juga: PPKM Hari Ke-3: Pimpinan Daerah Perlu Pahami Level Pandemi Masing-masing Wilayah

Lanjutnya, ia juga meminta masyarakat untuk mematuhi setiap arahan pemerintah agar menjaga kesehatan dengan protokol kesehatan (prokes) yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

“Untuk itu mari bersama-sama kita berdoa juga, karena bukan suatu hal yang tidak mungkin bahwa Allah SWT bisa dengan begitu saja menghilangkan wabah ini di muka bumi,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah, khususnya di pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Sabtu (3/7) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: