Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Hari Ke-3: Pimpinan Daerah Perlu Pahami Level Pandemi Masing-masing Wilayah

PPKM Hari Ke-3: Pimpinan Daerah Perlu Pahami Level Pandemi Masing-masing Wilayah Petugas memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu (4/7/2021) mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di 48 Kabupaten/Kota yang telah dinilai berada pada pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota pada level 3.

Jodi menjelaskan, tingkat situasional 3 adalah situasi penularan di tingkat komunitas bertambah tinggi. Sementara kapasitas tambahan untuk merespons terbatas dan layanan kesehatan menjadi kewalahan.

Sedangkan tingkat situasional 4, penularan tidak terkontrol dan kapasitas respons sistem kesehatan sangat terbatas dan tidak ada tambahan kapasitas yang tersedia Sehingga perlu tindakan ekstensif untuk menghindari layanan kesehatan kelebihan beban yang akan menyebabkan morbiditas dan mortalitas yang terus naik.

Untuk itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Jodi Mahardi meminta para pimpinan daerah perlu memahami kategorisasi ini. Panduannya adalah Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of COVID-19.

Sebuah Interim Guidance yang dikeluarkan WHO pada 14 Juni 2021 yang telah diturunkan dalam Kepmenkes RI no 4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Jodi mengajak semua pihak tetap bekerja keras bersama-sama, bergotong-royong agar level situasi yang saat ini di level tertinggi 4 dan kemudian level 3 segera turun agar kegiatan sosial masyarakat dapat diatur kembali seperti situasi sebelum PPKM Darurat atau seperti pengaturan PPKM Mikro pada zona kuning dan hijau.

Dia menambahkan, untuk mencapai tujuan menurunkan tingkat situasional level 3 dan 4 pemerintah akan memperkuat tracing, testing, dan treatment. Khusus tracing dan testing atau telusur dan periksa akan ditingkatkan menjadi 3 sampai dengan 4 kali lipat dari saat ini dan peningkatan tes akan disesuaikan dengan tingkat positivity rate mingguan.

“Semakin tinggi rasio konfirmasi positif semakin banyak tes harus dilakukan,” ujarnya, Senin (5/7). Dalam kesempatan itu, Jodi juga mengingatkan, PPKM Mikro tetap berlaku di 27 provinsi lainnya di Indonesia.

Bagi Gubernur Dan Bupati, Walikota di luar Jawa Bali tetap pertahankan zona hijau dan kuning serta segera turunkan indikator-indikator yang menjadikan kabupaten dan kota masuk zona merah dan oranye. Dia mengimbau, saat ini semua harus menghadapi pandemi bersama-sama. Keberhasilan satu wilayah tidak ada artinya kalau tidak seluruh Indonesia berhasil kendalikan COVID-19.

“Kesatuan dan solidaritas bersama akan jadi kunci keberhasilan kita,” ujar Jodi.

Ketersediaan tabung oksigen Pemerintah juga terus berupaya memastikan ketersediaan tabung oksigen. Koordinator PPKM Darurat menargetkan porsi oksigen yang diproduksi di Indonesia dialokasikan untuk kepentingan medis terlebih dahulu.

“Pak menko telah meminta menteri perindustrian untuk membantu menyukseskan kebijakan ini,” tegas Jodi.

Jodi menambahkan, pemda akan membentuk satgas khusus memastikan ketersediaan oksigen, obat, dan alkes. Sementara aparat Polri akan menindak tegas para spekulan penimbun tabung oksigen. Bagi masyarakat umum, diharapkan melaporkan jika menemukan oknum yang menimbun obat dan menjual di atas harga yang sudah ditentukan.

“Mereka yang menari di atas duka kita adalah penjahat kemanusiaan. Jangan mencoba-coba jadi spekulan. Jangan menimbun yang memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan obat hukum akan bertindak,” tegas Jodi.

Untuk perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, Jodi menyampaikan, hari ini sebanyak 29.745 terinfeksi COVID-19 dan 558 di antara mereka meninggal dunia. “Mereka adalah bapak, ibu, saudara, tetangga, kolega kita,” ujar Jodi.

Karena itu, Jodi kembali mengingatkan, semua pihak menaati aturan PPKM Darurat. Dengan begitu dia yakin penyebaran virus melandai, rumah sakit, dan tenaga kesehatan akan berkurang beban serta dan perawatan akan lebih fokus. Kesembuhan akan makin tinggi.

“Jaga jarak, tetap di rumah, pakai masker dobel masker lebih baik, cuci tangan, serta pertahankan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau keselamatan nyawa anda dan orang lain,” ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk divaksinasi. Menurutnya, Kemenkes telah mengatur pengalokasian vaksin, distribusi hingga mekanisme pelayanan vaksinasi dalam masa PPKM Darurat.

“Segera divaksinasi ke pelayanan vaksinasi covid-19 terdekat tidak perlu ragu dengan vaksin yang ada telah dijamin aman, bermutu, dan berkhasiat oleh Badan POM dan WHO,” paparnya.

Dia mengungkapkan, sudah lebih dari 46 juta dosis vaksin telah diberikan. Sekitar 32 juta orang sudah terima dosis pertama dan 14 juta di antaranya mendapatkan dosis kedua.

“Daftarkan diri untuk divaksin sekarang juga,” tegasnya. Jodi melanjutkan, pemerintah semakin menggalakkan pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi COVID-19. Informasi yang akurat terkait telemedis ini di situs Kemenkes RI dan covid19.go.id. “Tetap bersatu melawan Covid-19. Semoga Tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia,” tegas Jodi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: