Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berani Timbun Oksigen? Awas! Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara!

Berani Timbun Oksigen? Awas! Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara! Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri menegaskan pelaku yang menimbun alat medis, terutama oksigen, akan dikenakan sanksi hukum 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Ini kita bisa kenakan UU Perdagangan, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen. Bisa diancam dengan ancaman 6 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar," tegas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam dialog virtual KPCPEN, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Pertamina Kerahkan Sinergi Anak Usaha Dukung Pasokan Oksigen demi Percepatan Penanganan Covid-19

Penasihan Menko Kemaritiman dan Investasi Damar Susilaradeya juga meminta masyarakat untuk tidak menyimpan dan menjual kembali pasokan oksigen, sehingga stok oksigen bisa diberikan kepada pihak yang membutuhkan.

Damar juga menjelaskan saat ini pemerintah tengah melakukan beberapa langkah untuk memastikan ketersediaan stok oksigen di Indonesia.

Pertama, alokasi oksigen di Indonesia akan sepenuhnya diberikan ke sektor medis.

Kedua, tempat produksi oksigen akan dimaksimalkan kapasitasnya agar Indonesia bisa mendapatkan pasokan oksigen yang lebih tinggi.

Terakhir, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak di luar negeri agar bisa mendapatkan stok oksigen, baik berupa tabung maupun bentuk lainnya.

Menurut Damar, pemerintah sudah mengantisipasi kebutuhan oksigen dengan menghitung perkiraan kebutuhan oksigen jika terjadi lonjakan kasus.

"Diharapkan kita bisa memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh pos oksigen ini," tutur Damar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: