Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Desa Dibakar, Penduduk Diusir, Warga Bilang Ganasnya Taliban Geledah Rumah: Saya Janda, Mengapa...

Desa Dibakar, Penduduk Diusir, Warga Bilang Ganasnya Taliban Geledah Rumah: Saya Janda, Mengapa... Kredit Foto: Getty Images/NurPhoto/Wali Sabawoon
Warta Ekonomi, Kabul -

Human Rights Watch (HRW) pada Kamis (8/7/2021) mengatakan bahwa pasukan Taliban dalam serangannya di Afghanistan utara melakukan pembakaran rumah dan memaksa penduduk mengungsi ke wilayah lain. Pembalasan nyata itu, telah dilakukan Taliban sejak Mei 2021, termasuk merebut sekitar 150 distrik di seluruh negeri.

Penduduk Bagh-e Sherkat di provinsi Kunduz mengatakan bahwa dari 21 Juni hingga 25 Juni. Dilansir laman HRW, Kamis (8/7/2021), pasukan Taliban memerintahkan penduduk untuk mengungsi dan mengancam mereka yang mereka katakan telah memberikan dukungan masa lalu kepada pemerintah Afghanistan.

Baca Juga: Ini Soal Taliban, Dengar Baik-baik! Biden Mau Sampaikan Kabar Afghanistan...

Pejuang Taliban menjarah dan membakar rumah-rumah. Taliban mengklaim bahwa mereka telah memerintahkan orang untuk pergi "demi keselamatan mereka sendiri." Akan tetapi mereka menyangkal bertanggung jawab atas penjarahan atau pembakaran rumah, tetapi mereka sering melakukan pelanggaran terhadap warga sipil karena diduga membantu pemerintah.

“Serangan pembalasan Taliban terhadap warga sipil yang dianggap telah mendukung pemerintah adalah peringatan yang tidak menyenangkan tentang risiko kekejaman di masa depan,” kata Patricia Gossman, direktur asosiasi Asia di HRW, Kamis (8/7/2021).

“Kepemimpinan Taliban memiliki kekuatan untuk menghentikan pelanggaran ini oleh pasukan mereka, tetapi belum menunjukkan bahwa mereka bersedia melakukannya,” tambahnya. 

HRW mewawancarai mantan penduduk Bagh-e Sherkat melalui telepon pada awal Juli.

Pasukan Taliban memasuki Bagh-e Sherkat dan, dengan pengeras suara, memerintahkan penduduk untuk mengosongkan rumah mereka dalam dua jam. Sekitar 400 keluarga meninggalkan kota, beberapa pergi ke Taloqan, 70 kilometer timur, dan sekitar 200 melarikan diri ke Faizabad, provinsi Badakhshan, 230 kilometer timur.

Sirajuddin, seorang penatua berusia 43 tahun, mengatakan kepada HRW bahwa ketika dia mendengar pengumuman Taliban, dia bersembunyi karena dia tahu mereka akan mencarinya. Pada tahun 2015, ketika Taliban menguasai kota Kunduz selama sekitar dua minggu, seorang komandan Tentara Nasional Afghanistan (ANA) telah memerintahkannya untuk mengatur makanan bagi tentara yang memerangi Taliban.

"Komandan berkata, 'Anda harus membantu kami - beri tahu penduduk desa untuk membawa makanan. Jadi, kami mengumpulkan makanan dan uang untuk para prajurit. Sekarang Taliban mengatakan saya harus pergi karena saya membantu ANA,” kata Sirajuddin.

Sirajuddin mengatakan bahwa tak lama setelah Taliban mengumumkan batas waktu bagi warga untuk pergi, beberapa pejuang mulai menggeledah rumah dan menjarah properti.

“Keluarga saya meninggalkan rumah kami dan kemudian mereka membakarnya dengan segala isinya,” katanya.

Penduduk desa lainnya mengatakan bahwa Taliban menembak dan membunuh dua warga sipil, kata Abdul Salam, seorang penjaga toko, dan Habibullah, seorang mantan anggota pasukan milisi lokal, tampaknya karena hubungan mereka dengan pemerintah. HRW tidak bisa mengkonfirmasi pembunuhan itu.

Seorang wanita berusia 45 tahun mengatakan bahwa setelah pengumuman Taliban, para pejuang datang dari pintu ke pintu untuk menggeledah rumah-rumah.

"Saya memberi tahu mereka, 'Saya seorang janda. Mengapa Anda mencari di sini' dan mereka mengatakan saya harus pergi karena kami telah membantu 'orang-orang kafir.' Saya tinggal di desa itu selama 20 tahun. Sekarang saya di Faizabad tinggal di tenda,” katanya.

Seorang wanita berusia 24 tahun mengatakan bahwa Taliban memasuki rumahnya menuntut untuk mengetahui "Di mana amunisinya?" dan menuduh keluarganya sebagai pendukung pemerintah. Dia berkata: “Kami membantu pemerintah dan mereka menyerahkan kami kepada Taliban.

Taliban telah membakar rumah kami. Kami sangat takut – kedua belah pihak memaksa kami untuk membantu mereka. Kami adalah orang miskin –kami tidak punya pilihan.”

Hukum humaniter internasional melarang serangan terhadap warga sipil dan properti sipil, termasuk penjarahan dan pembakaran. Serangan yang disengaja terhadap warga sipil adalah kejahatan perang.

Pemindahan paksa penduduk sipil adalah melanggar hukum kecuali diperlukan untuk keamanan penduduk sipil yang terkena dampak atau benar-benar diperlukan untuk alasan militer. Serangan balasan adalah bentuk hukuman kolektif dan juga dilarang.

Pengadilan Kriminal Internasional saat ini sedang mempertimbangkan apakah akan melanjutkan penyelidikan atas kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius di Afghanistan oleh semua pihak dalam konflik, termasuk Taliban.

Komandan Taliban yang mengetahui atau seharusnya mengetahui tentang pelanggaran oleh pasukan di bawah kendali mereka dan tidak mengambil tindakan untuk mencegah atau menghentikan mereka bersalah karena tanggung jawab komando, kata Human Rights Watch.

“Siklus balas dendam telah memicu pembunuhan keji di masa lalu, khususnya di Afghanistan utara,” kata Gossman.

“Taliban harus menghentikan semua serangan terhadap warga sipil, dan PBB serta pemerintah yang mendorong dimulainya kembali negosiasi damai harus menekan mereka untuk melakukannya,” pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: