Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
"TWK yang dilakukan BKN kepada Pegawai KPK mengenai moderasi penegak hukum sebagai ASN. Dalam penegakan hukum itu jelas bahwa dia tidak boleh keluar dari rel dan tujuan dari penegakan hukum. Jangan ada tujuan lain," katanya.
Sementara itu politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengatakan, sebelumnya memang KPK terlalu powerfull. Maka tidak ada yang bisa melakukan koreksi. Hingga lahir revisi UU KPK yang digunakan saat ini.
"Wellcome New KPK. Kita harus mengatakan, selamat datang kepada KPK baru yang lebih memprioritaskan pencegahan daripada penindakan. Yang menempatkan preventive justice menjadi prioritas untuk mencegah kejahatan korupsi," katanya.
Dia yakin, ke depan KPK tetap akan berada di jalurnya. Membangun sistem yang baik, tidak berdasarkan orang per orang.
"Kita optimis, KPK ke depan on the track, tidak bertumpu pada orang, tapi bertumpu pada sistem yang dibangun. Kita berharap KPK ke depan lebih profesional, lebih punya daya guna," katanya.
"Kita tunggu KPK yang baru," lanjut Kapitra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto