Akhlak Unyil Gak Patut Dicontoh, Ngamuk Sampai Lempar Helm ke Ambulance Pembawa Pasien Covid-19
Sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans tersebut disalip sepeda motor berboncengan dan berjalan zig-zag di depan kendaraan prioritas itu.
Setelah kedua kendaraan belok ke arah Jalan Piyungan-Prambanan, pelaku IZ berhenti di tengah jalan. Saat itu, pelapor mempertanyakan alasan pemotor itu merintangi perjalanan ambulans sehingga terjadi cekcok dan pengemudi ambulans mendapat ancaman dari pelaku.
Selanjutnya, saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras yang diketahui kaca belakang pecah.
Kejadian itu dilaporkan sopir ambulans ke Polres Bantul. Atas perbuatannya, kata Ihsan, pelaku IZ akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
"Dalam hal ini pelaku melakukan perusakan ambulans yang sedang melaksanakan tugas operasional kemanusiaan membawa pasien terindikasi Covid-19, sehingga kami juga akan sangkakan pasal tentang penanggulangan wabah, agar bisa memberikan efek jera," pungkas Kombes Ihsan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: