Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bib... Kan Lagi PPKM, Kok Habib Rizieq Suruh Umat Salat di Masjid? Katanya: Agar Allah Angkat...

Bib... Kan Lagi PPKM, Kok Habib Rizieq Suruh Umat Salat di Masjid? Katanya: Agar Allah Angkat... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Aziz menambahkan, Rizieq beserta keluarganya juga akan melaksanakan kurban di pesantren miliknya yakni Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

"Habib Rizieq gerakan Pesantren Markaz Syariah juga bekerjasama dengan PT Maher Farm Nusantara tebar 10 ribu kambing qurban ke seluruh Indonesia," tuturnya.

Terkait perkembangan banding yang diajukan atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus RS UMMI, Aziz menyampaikan kekinian masih dalam tahap pemeriksaan berkas.

"Bahwa tidak lupa kami memohon doa dari segenap Umat Islam agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk Imam besar Habib Rizieq Shihab dkk," tandasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Terseret Kasus Munarman, PA 212 Angkat Suara: Ambisi Busuk Politik Arogansi

Baca Juga: Bandingkan Edhy Lobster dan Habib Rizieq, Begidik Ucapan Tokoh Papua, ‘Alhamdulillah Saya Sehat’

Sementara itu sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan perintah tegas, khusus untuk Umat Islam di Indonesia.

Perintah tegas itu terkait dengan ibadah besar yang akan dilakukan umat Islam dalam waktu dekat, yakni Iduladha.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu meminta agar masyarakat melakukan takbiran dan salat Iduladha di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban 1442 H/ 2021 di wilayah PPKM Darurat.

"Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/7).

Dalam surat edaran tersebut, takbiran juga ditiadakan sementara, baik versi keliling, arak-arakan, kendaraan, hingga jalan kaki.

"Ketentuan yang sama juga berlaku di wilayah di luar PPKM Darurat yang berstatus merah dan oranye," katanya.

Gus Yaqut menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah.

Namun, justru menganjurkan umat Islam untuk beribadah dan mendoakan keselamatan negeri ini.

"Karena masih pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya," kata Yaqut. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: