Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Aturan, India Sebut Anak Usaha Binance Jadi Tempat Cuci Uang

Langgar Aturan, India Sebut Anak Usaha Binance Jadi Tempat Cuci Uang Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pertukaran crypto yang berbasis di Mumbai, WazirX disebut Pemerintah India telah melanggar aturan perdagangan valuta asing atau forex.

Dalam perselisihan terakhir dengan pemerintah, Direktorat Penegakan (ED) mengeluarkan pemberitahuan penyebab kepada WazirX karena diduga melanggar Undang-Undang Pengelolaan Valuta Asing sehubungan dengan transaksi senilai 2.790,74 crore rupee (Rp5,4 triliun).

Baca Juga: Santander Ikuti Barclays Blokir Pembayaran Ke Binance

Pertukaran cryptocurrency milik Binance menjadi sorotan setelah ED mempertanyakan kemampuannya untuk memungkinkan pengguna melakukan pembayaran lintas batas tanpa pengawasan langsung dari pemerintah.

"Ini dilakukan dengan melanggar aturan forex. Platform WazirX memungkinkan klien untuk mentransfer cryptocurrency tanpa dokumentasi yang tepat, menjadikannya rute untuk pencucian," kata seorang pejabat ED dikutip dari Cointelegraph, Rabu (21/7/2021).

Melihat pelanggaran hukum tanah, pemberitahuan yang dikeluarkan untuk WazirX didasarkan pada klaim bahwa "seseorang perlu memastikan bahwa uang ini bukan uang murah (uang murah adalah pinjaman berbunga rendah) atau uang kotor (digunakan untuk ilegal kegiatan)".

Sementara, kemampuan terdesentralisasi WazirX memungkinkan pengguna untuk mentransfer cryptocurrency melintasi batas internasional, pengguna WazirX dari India diberi mandat untuk membagikan dokumentasi Know Your Customer (KYC) seperti kartu PAN dan Aadhaar, yang setara dengan sistem Jaminan Sosial Amerika Serikat. Namun, pertukaran crypto tidak akan dapat melacak identitas dompet penerima.

Seperti yang diketahui oleh penggemar crypto di seluruh dunia, menghubungkan seseorang ke alamat dompet penerima hampir tidak mungkin tanpa proses KYC yang tepat.

Pejabat ED juga menyatakan bahwa "pertukaran mengeklaim mereka telah melakukan KYC, tetapi itu tidak cukup untuk memastikan bahwa mata uang digital tidak disalahgunakan. Dengan tidak adanya mata uang dan peraturan digital resmi, ada contoh Bitcoin digunakan untuk membeli obat-obatan di dark net serta untuk pencucian uang."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: