Ubah Statuta UI Demi Rangkap Jabatan, PKS: 270 Juta Warga Masak Gak Ada yang Mampu Jadi Komisaris?
Di tengah polemik rangkap jabatan Rektor UI sebagai Wakil Komisaris Utama BRI yang bertentangan dengan Statuta UI, pemerintah di luar dugaan justru mengeluarkan PP Statuta UI yang baru (PP 75 Tahun 2021).
Dalam aturan baru tersebut terdapat perubahan aturan yang sebelumnya rektor dan pejabat kampus lainnya dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD maupun swasta, kata "pejabat" diubah menjadi "direksi". Itu artinya rektor UI bisa menjabat sebagai komisaris.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menilai perubahan beleid itu hanya akal-akalan saja.
"Ini seperti menantang publik yang mengkritik praktek rangkap jabatan rektor UI yang melanggar statuta UI. Rupanya praktek yang sama juga berlaku di beberapa kampus. Belum jelas ujung pangkal kritik tersebut, pemerintah justru membuka ruang praktek rangkap jabatan komisaris dengan menerbitkan PP Statuta UI yang baru. Ini kan namanya akal-akalan aturan. Dimana etikanya?," kata Jazuli geram.
Ketua Fraksi PKS DPR ini menilai PP Statuta UI yang baru preseden buruk bagi independensi akademik. Rangkap jabatan rektor dengan jabatan yang tidak ada kaitan dengan dunia akademik merusak upaya memajukan pendidikan tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: