Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini yang Perlu Dilakukan Instansi untuk Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi

Ini yang Perlu Dilakukan Instansi untuk Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi Kredit Foto: Unsplash
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kebocoran data makin marak terjadi beberapa waktu terakhir. Kasus terbaru menimpa BRI LIfe dengan data 2 juta nasabah dan 463 ribu dokumen perusahaan dijual secara daring dengan harga US$7 ribu atau setara Rp101 juta.

Kepala Lembaga Riset Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan bahwa instasi pemerintah maupun swasta sebaiknya meningkatkan penguatan sistem, sumber daya manusia (SDM), serta adopsi teknologi untuk pengamanan data. Pasalnya, peretasan rawan terjadi di Indonesia, ditambah lagi kesadaran kemanan siber oleh masyarakat yang masih tergolong rendah.

Baca Juga: Terjadi Lagi Kebocoran Data, Pakar Siber Harap Pemerintah dan DPR Segera Sepakati RUU PDP

"Seluruh instansi pemerintah maupun swasta bisa bekerja sama dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk melakukan audit digital forensik dan mengetahui lubang-lubang keamanan mana saja yang ada. Langkah ini sangat perlu dilakukan untuk menghindari pencurian data di masa yang akan datang," kata Pratama kepada Warta Ekonomi, Jumat (30/7/2021).

Selain itu, lanjut Pratama, pemerintah juga wajib melakukan pengujian sistem atau penetration test (pentest) minimal secara berkala kepada seluruh sistem lembaga negara. "Ini adalah prinsip keamanan siber dan langkah preventif sehingga dari awal dapat ditemukan kelemahan yang harus diperbaiki segera," imbuhnya.

Pratama juga menggarisbawahi kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang hingga saat ini masih belum disepakati oleh pemerintah dan DPR. Menurut Pratama, UU PDP merupakan aspek penting yang dibutuhkan di Tanah Air karena banyak peretasan besar yang menyasar pencurian data pribadi.

"Yang terpenting dibutuhkan UU PDP yang isinya tegas dan ketat seperti di Eropa. Tentu kita tidak ingin kejadian ini berulang. Karena itu, UU PDP sangat diperlukan kehadirannya, asalkan mempunyai pasal yang benar-benar kuat dan bertujuan mengamankan data masyarakat," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: