Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AKR Corporindo Layangkan PKPU kepada Dua Anak Perusahaan ARII

AKR Corporindo Layangkan PKPU kepada Dua Anak Perusahaan ARII Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap dua anak perusahaan PT Atlas Resources Tbk (ARII), yakni PT Optima Enviro Resorces dan PT Diva Kencana Borneo.

Alasan di balik pengajuan PKPU tersebut dikarenakan pembelian solar yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut dari AKRA, belum dibayar hingga kini. Tagihan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp53,84 miliar.

"Tunggakan ini telah menumpuk sejak lama. Setiap kali invoice turun dari klien kami, dua perusahaan tersebut belum pernah membayar sepeser pun. Sampai sekarang," kata Henry Nababan, kuasa hukum AKRA dari Djainuri & Henry Attorney, Kamis (29/7). 

Henry menyatakan, hingga kini Optima Enviro menunggak tagihan sebesar 2,12 juta dolar AS atau setara sekitar Rp30,53 miliar jika menggunakan kurs Rp 14.400 per dollar AS. Sementara tunggakan Diva Kencana sebesar Rp23,32 miliar.

Kilas balik, tagihan dengan jumlah besar tersebut muncul dari perjanjian jual beli solar antara AKRA dan Optima Enviro pada 2010. AKRA juga melakukan perjanjian yang sama dengan Diva Kencana pada 2013.

Namun, pembayaran dari Optima Enviro macet medio perjanjian tersebut. Demikian halnya dengan Diva Kencana Borneo yang belum melakukan pembayaran sejak para pihak teken kontrak pada tahun 2013. 

"Tapi mereka belum memberikan kabar apa pun mengenai penyelesaian pembayaran, malah menyarankan hal lain," ungkapnya.

"Mereka cuma bilang untuk bersabar. Dan mereka merasa sangat terganggu dengan kabar atau berita yang muncul terkait PKPU dari AKRA," Henry, menambahkan.

Sebelum PKPU, AKRA sudah melayangkan somasi kepada Optima Enviro serta Diva Kencana.

Henry menilai, tidak ada itikad baik dari dua perusahaan itu, maupun induknya, lantaran somasi yang dilayangkan oleh kliennya sama sekali tak digubris. "Bahkan upaya untuk mengajukan cicilan pun, tidak ada," ujarnya.

Henry juga mengungkapkan, mengacu pada laporan keuangan AKRA per kuartal pertama, nilai pos piutang ini telah mencapai Rp 708,78 miliar.

Pekan depan direncanakan sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: