Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Tidak Ada Warga Antre Isi Oksigen Meskipun Gratis

Sudah Tidak Ada Warga Antre Isi Oksigen Meskipun Gratis Kredit Foto: Umarul Faruq

Dia menekankan, RHC tidak bergerak sendiri. Gerakan ini bisa berjalan karena bantuan dari sejumlah donator, yang kami informasikan melalui laman Instagram @RufaidahHumanityCenter. Pihaknya berharap bisa mengisi 1.000 tabung oksigen pasien Covid-19 selama program itu berlangsung.

Tabung Palsu

Kelangkaan tabung oksigen yang terjadi awal Juli lalu, dimanfaatkan segelintir orang untuk mengeruk untung. Mereka membuat tabung oksigen palsu dengan memodifikasi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Beruntung perbuatan tidak bermoral itu berhasil dibongkar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka WS pada 27 Juli 2021, di rumahnya di kawasan Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 114 tabung APAR yang telah dimodifikasi menyerupai tabung oksigen.

“Alat pemadam kebakaran yang biasanya diisi dengan CO2 atau serbuk-serbuk untuk memadamkan kebakaran tetapi oleh tersangka diubah agar bisa diisi dengan oksigen,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/7).

Kasus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun Facebook atas nama Erwan02 yang menjual tabung oksigen tidak sesuai standar. Dari hasil pemeriksaan petugas, tabung oksigen yang dijual WS adalah tabung APAR yang dicat menyerupai tabung oksigen. Bahkan pada badan tabung terdapat tulisan CO2 dan PMK (pemadam kebakaran).

Yusri menerangkan, tabung yang diperuntukkan untuk oksigen mempunyai spesifikasi khusus dan lebih tebal untuk alasan keamanan. Tabung yang tidak sesuai standar berpotensi meledak apabila dipaksakan untuk diisi dengan oksigen.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli tabung APAR seharga Rp 750.000 per unit. Kemudian, tabung dicat hingga menyerupai tabung oksigen.

“Tersangka menjual tabung itu seharga Rp 5 juta. Pengakuan sudah 20 tabung dia jual. Tapi, kami masih mendalami,” kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Bagi masyarakat yang membeli tabung oksigen dari pelaku, untuk tidak menggu­nakannya dan melapor ke Polda Metro Jaya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: