Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICSF Nilai Presiden Harus Turun Tangan Bantu Selesaikan Polemik RUU PDP

ICSF Nilai Presiden Harus Turun Tangan Bantu Selesaikan Polemik RUU PDP Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maraknya kasus kebocoran data makin meresahkan banyak khalayak. Namun hingga saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih terhambat lantaran belum adanya kesepakatan antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja merasa Presiden Joko Widodo harus turun tangan menangani perdebatan DPR dengan Kominfo agar ada penyelesaian atas perdebatan tak berujung itu.

Baca Juga: Tak Kunjung Usai Dibahas, ICSF: RUU PDP Bisa Kehilangan Relevansi karena Waktu

"Presiden harus turun tangan, harus mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti UU). Kalau ini dibiarkan terus-menerus perdebatan seperti ini, antara DPR Komisi 1 dengan Kominfo ini, tidak akan ketemu titik temunya. Karena ini, saya lihat jelas sekali masing-masing bersikeras," kata Ardi kepada Warta Ekonomi, Sabtu (31/7/2021).

Perdebatan yang menyebabkan buntunya pembahasan RUU PDP ini disebabkan Komisi I DPR menginginkan otoritas pengawasan perlindungan data bersifat independen, sementara Kominfo ingin lembaga tersebut berada di bawah naungannya.

Ardi sendiri menilai argumen Komisi I DPR lebih masuk akal. Menurutnya, apabila lembaga memiliki asosiasi dengan pemerintah, instansi kepemerintahan yang terlibat dalam pelanggaran data pribadi bisa menghindari kasus dengan bantuan lembaga tersebut.

"Ini makanya dibutuhkan lembaga yang sifatnya independen, tidak bisa diintervensi kepentingan politik dari pemerintah. Seperti badan yang sudah ada itu kan KPK, KPPU. Nah, seperti itu kita perlukan terkait menyelesaikan permasalahan sengketa perlindungan data," ujarnya.

Ardi juga menekankan kehadiran payung hukum atas perlindungan data pribadi ini merupakan suatu hal yang penting demi kemaslahatan negeri ini. Meskipun segala bentuk produk hukum tidak bisa menjamin penyelesaian masalah sepenuhnya, menurut Ardi setidaknya ada progres yang berlanjut dalam penanganan perlindungan data pribadi.

"Paling tidak harus kayak anak tangga, kita harus step by step. Nah, sekarang ini kan tidak ada sama sekali," pungkasnya.

Hal itu yang melandasi Ardi berharap Presiden dapat hadir di tengah DPR dan Kominfo dengan menggunakan peran strategisnya melalui penerbitan Perppu. Akan tetapi, lanjutnya, apabila Presiden sampai melibatkan diri, berarti ada yang salah dari kapasitas kubu internal DPR dan Kominfo yang bertugas menangani pembahasan payung hukum perlindungan data pribadi ini.

"Kalau udah Bapak Presiden turun tangan, harus dipahami kalau ini ada yang nggak kerja, kerjanya nggak bener. Kan malu kalau presiden turun tangan menyelesaikan persoalan yang harusnya bisa diselesaikan oleh bawahannya," papar Ardi.

Sayangnya, Ardi menyatakan tak ada pilihan lain untuk menangani krisisnya situasi kebocoran data yang kerap terjadi di negeri ini. Masyarakat membutuhkan payung hukum yang jelas agar data pribadi mereka terlindungi keamanannya.

"Sekarang ini tak ada pilihan. Saya terpaksa harus menyampaikan ini, memohon Bapak Presiden tolong kalau bisa terlibat membantu masyarakat, dunia usaha, dan semua yang memiliki data agar dicarikan titik temu, agar kita bisa punya payung hukum," tukas Ardi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: