Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harap Disimak! Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Harap Disimak! Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Kredit Foto: Boyke P. Siregar

Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar hingga waktu tersebut dan memenuhi syarat saja yang berhak menerima BSU. Bagi pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat namun ragu apakah telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan apabila mengalami kesulitan saat login, dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.

Pemerintah juga menegaskan, bahwa sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisir penyelewengan penyaluran bantuan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan, pada bulan Agustus.

Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawainya, atau bisa melalui ATM dan ke kantor cabang bank penyalur. Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)

Kemudian, Menteri Johnny mengimbau kepada perusahan dengan tempat kerja atau pabrik yang masih memberlakukan WFO, agar terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan segala kebutuhan untuk menjalankan protokol kesehatan tersebut.

“Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara dialog secara bipatrit dengan pekerja/buruhnya, untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Dengan demikian, kelangsungan berusaha pengusaha dapat terjaga, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup pekerja/buruh di masa pandemi,” tambah Menteri Kominfo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: