Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivis Koalisi #SaveBPK Laporkan Komisi XI DPR ke MKD DPR

Aktivis Koalisi #SaveBPK Laporkan Komisi XI DPR ke MKD DPR Suasana kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Untuk membantu penanganan pasien COVID-19 yang jumlahnya mengalami lonjakan beberapa waktu terakhir ini, kompleks Parlemen diusulkan juga menjadi rumah sakit darurat tetapi usulan tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan internal Parlemen. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Koalisi #SaveBPK berpendapat, keputusan itu diambil mungkin untuk mencari aman alias jalan tengah. Tetapi sesungguhnya permintaan fatwa tersebut tidak mendasar dan tidak relevan. Sebab, dari dokumen administrasi kedua calon sudah terbukti tidak penuhi syarat yang diamanatkan UU BPK Pasal 13 huruf j.

"Kami heran mengapa Komisi XI terkesan memaksakan calon tersebut harus lolos dengan segala macam siasat. Padahal bukti sudah di depan mata, jelas dan tegas mereka berdua tidak bisa menjadi calon, ada apa ini?" tanya Pras yang juga sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara itu.

Dia menambahkan, permintaan fatwa tidak relevan karena sudah ada yurispurensinya yaitu Fatwa MA kepada Anggota BPK terpilih tahun 2009 dan 2014.

Untuk diketahui, pada tahun 2009, DPR menganulir keterpilihan Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk karena terbukti belum 2 tahun meninggalkan jabatan KPA.

Tetapi pada 2014, DPR meloloskan (Almarhum) Edy Mulyadi Soepardi karena jabatan Deputi di BPKP dan Komisaris di BUMN bukanlah KPA.

"Kami berharap Pimpinan DPR mengurungkan rencananya untuk minta Fatwa kepada MA. Merujuk pada studi kasus tahun 2009 dan 2014 seharusnya sudah cukup. Karena sudah jelas ada bukti nyata bahwa 2 tahun belum meninggalkan jabatan sebagai KPA,” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: