Bekas Menpora Syed Saddiq Didakwa Pencucian Uang oleh KPK Malaysia
Pengadilan kemudian mengizinkan semua permohonan penuntutan dan menetapkan 10 September untuk penyebutan kasus berikutnya di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur. Sebelumnya, pada 22 Juli, Syed Saddiq disidang di Pengadilan Sidang Kuala Lumpur atas dua tuduhan korupsi yang berkaitan dengan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT) dan penyelewengan uang yang melibatkan dana milik mantan partainya, Parti Pribumi Bersatu Malaysia.
Dia juga mengaku tidak bersalah atas dakwaan di hadapan hakim Azura Alwi. Menurut dakwaan pertama, Syed Saddiq, sebagai pemimpin pemuda partai saat itu, dipercayakan dengan dana milik sayap pemuda partai Armada Malaysia.
Dia diduga melakukan CBT dengan menarik 1 juta Ringgit Malaysia menggunakan cek tanpa persetujuan pimpinan puncak Bersatu. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan di CIMB Bank, Menara CIMB KL Sentral, Jalan Stesen Sentral 2 pada 6 Maret tahun lalu.
Syed Saddiq didakwa berdasarkan Bagian 405 KUHP, yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 406 KUHP yang sama, dan menghadapi hukuman 10 tahun penjara, cambuk, dan denda. Untuk dakwaan kedua, Syed Saddiq dituduh menyalahgunakan 120 ribu uang sumbangan milik Bersatu yang dimaksudkan untuk Pemilihan Umum ke-14.
Dia diduga melakukan pelanggaran di Maybank di Taman Pandan Jaya, antara 8 dan 21 April 2018. Tuduhan berdasarkan Bagian 403 KUHP membawa hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun dan cambuk dan dapat dikenakan denda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: