Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tengah Bersengketa dengan Alfamart, CV Andalus Makmur Indonesia Beberkan Kronologis

Tengah Bersengketa dengan Alfamart, CV Andalus Makmur Indonesia Beberkan Kronologis Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Kuasa hukum CV. Andalus Makmur Indonesia, Jimmy Manurung, juga mempertanyakan dasar dari munculnya angka-angka ini. Untuk itu, Ia meminta perusahaan bisa memberikan seluruh dokumen dan bukti pendukung laporan keuangan yang sejak 2013-2018 dibuat  terhadap toko  CV. Andalus Makmur Indonesia.

"Sebab, mereka akan melakukan audit menggunakan auditor eksternal. Angka-angka itu yang mencurigakan. Bagaimana akuntabilitas dari laporan keuangan yang mereka berikan kalau selalu berubah ubah tanpa disertai dasar laporan yang jelas dan bersih," tegasnya. 

Ia menuturkan bila dari awal CV. Andalus Makmur Indonesia mendesak meminta bukti pendukung laporan keuangan secara lengkap supaya kami bisa mengetahui dasar pengenaan hutang/tagihan 66 juta yg dikirim Alfamart kepada klien kami, namun pada akhirnya kami hanya ditawari uang kompensasi kerugian 350 juta. 

"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa sebelumnya kami memiliki tagihan/ berhutang ke pihak PT. SAT/Alfamart lalu setelah kami minta bukti pendukung laporan keuangan alih-alih kami yang ditawarkan uang kompensasi kerugian, dengan kata lain artinya kerugian ada di pihak CV. Andalus Makmur Indonesia," ucap Ihllan. 

Baca Juga: Bosnya Disebut Lakukan Penipuan, Alfamart Ungkap Faktanya....

CV. Andalus Makmur Indonesia  pun kata Ihlan mempertanyakan masalah ini kepada perusahaan. Pernah satu kali, Ia datang ke kantor Alfamart untuk meminta dibuatkan janji bertemu Direktur Franchise PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk meminta laporan keuangan yang detail mengenai operasioanal toko. Namun  CV. Andalus Makmur Indonesia tidak sengaja berjumpa dengan General Manager Franchise PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yaitu Tommy Sugianto.

"Disana mereka berdebat dan klien kami pun diusir dari kantor waktu itu oleh Tommy Sugitanto dengan menyuruh empat satpam, kata Jimmy. Kejadian ini yang membekas di klien kami dan akhirnya membuatnya melaporkan dua direktur perusahaan ke Polda," katanya. 

Jimmy Manurung mengatakan kedua direktur dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pasal yang digunakan yaitu 378 KUHP dan 372 KUHP.

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima oleh Polda dan kliennya pun telah dimintai keterangan. Tak berhenti sampai di situ, minggu depan Jimmy juga berencana menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Komisi VI DPR untuk melaporkan permasalahan ini.

“Kami tidak akan berhenti dan menyerah sampai keadilan ditegakkan,” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: