Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mendag Buka Suara soal Penutupan Alfamart-Indomaret, Benarkah Gegara Kopdes Merah Putih?

Mendag Buka Suara soal Penutupan Alfamart-Indomaret, Benarkah Gegara Kopdes Merah Putih? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Nusa Tenggara Barat belakangan ramai jadi sorotan publik. Tak sedikit warganet yang mengaitkannya dengan keberadaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hingga isu persaingan usaha.

Namun, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan penutupan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan isu lain di luar persoalan administrasi perizinan daerah.

“Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi, kalau minimarket itu kan izinnya dari pemerintah daerah,” ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Budi, berdasarkan laporan yang diterimanya, penghentian operasional puluhan gerai ritel modern di Lombok Tengah berkaitan dengan aturan perizinan yang belum dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Sedang Ramai Diburu Warga, Ada Apa?

Ia menegaskan, setiap toko ritel modern wajib memenuhi aturan daerah, termasuk kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Saya belum tahu permasalahannya di sana apanya, tetapi yang jelas itu terkait perizinan. Nggak ada dengan isu-isu lain, nggak ada, itu soal izin daerah,” tuturnya.

Budi juga mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan untuk mengecek langsung persoalan tersebut agar diperoleh informasi lebih rinci.

“Saya juga komunikasi pak dirjen saya suruh ngecek lagi, jadi informasi yang kami terima yaitu terkait dengan perizinannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret karena belum melengkapi izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

Baca Juga: MBG dan Kopdes Dinilai Bisa Dongkrak Ekonomi, Tapi Ada Syaratnya

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai jarak minimal antara toko ritel modern dengan pasar tradisional atau pasar rakyat.

Penutupan puluhan gerai itu kemudian memicu aksi demonstrasi para pegawai. Video aksi unjuk rasa tersebut viral di media sosial dan memancing berbagai spekulasi publik terkait alasan sebenarnya di balik penutupan toko-toko tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri