Hal tersebut disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
Berdasarkan pemeriksaan BPK pada dokumen pertanggungjawaban pembayaran, ditemukan dua penyedia jasa pengadaan rapid test COVID-19 dengan merek serupa, dalam waktu yang berdekatan, namun memiliki harga yang berbeda.
Selain itu, BPK juga menyebutkan ada kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atas masker respirator N95 di tahun 2020 hingga Rp5,85 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI tahun 2020.
Hal ini disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo yang juga menyebut pembelian masker itu dilakukan pada dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK yang memiliki kisaran harga berbeda.
"Permasalahan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5,85 miliar," tulis Pemut dalam laporan yang dikutip di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto