Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Juliari Akui Akibat Ulahnya PDIP Banjir Hujatan, 'Tapi Saya Yakin PDIP Akan Tetap Dicintai Rakyat'

Juliari Akui Akibat Ulahnya PDIP Banjir Hujatan, 'Tapi Saya Yakin PDIP Akan Tetap Dicintai Rakyat' Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara meminta maaf ke Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi terkait statusnya yang jadi pesakitan pengadilan Tipikor.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Juliari saat sidang pledoi merespon tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya.

"Kepada Yang Terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI Perjuangan di mana sejak tahun 2010 saya dipercaya menjadi pengurus DPP PDI Perjuangan, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," ujar Juliari.

Juliari mengaku sadar bahwa sejak perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 muncul, mengakibatkan badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDIP.

"Saya sangat yakin bahwa PDI Perjuangan akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," kata Juliari.

Dalam sidang pledoi ini, Juliari juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi. Karena, Juliari mengaku lalai tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawahnya di Kemensos.

"Perkara ini tentunya membuat perhatian Bapak Presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," kata Juliari.

Juliari sendiri telah dituntut 11 tahun penjara dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: