Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua DPR Puan Maharani Resmi Digugat MAKI dan LP3HI, Begini Tuntutannya...

Ketua DPR Puan Maharani Resmi Digugat MAKI dan LP3HI, Begini Tuntutannya... Kredit Foto: Instagram/Puan Maharani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan LP3HI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (10/8/2021). Puan digugat terkait proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"MAKI dan LP3HI telah resmi ajukan gugatan melawan Ketua DPR di PTUN Jakarta," kata Koordinator MAKI, Boyamin kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Anies Paling Banyak Diserang, Puan Makin Populer Tapi Jadi Sasaran Sindiran

Boyamin menyatakan, pengajuan gugatan tersebut diwakili oleh Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI, yakni terdiri dari Marselinus Edwin Hardian dan Lefrand Kindangen. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN Jakarta.

"Gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Sementara itu, Boyamin mengatakan salah satu tujuan mengajukan gugatan untuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. "MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan," tuturnya.

Untuk diketahui, gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3/10/2017 sampai 20/12/2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sementara, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan," ungkapnya.

"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: